Minggu, 29 Oktober 2017

Hacking Perspektif al-Qur’an

Hacking Perspektif al-Qur’an
Makalah Ini Kami Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir ayat Ahkam
Dosen Pengampu : Bpk. Hilmy Muhammad

Disusun Oleh  :

Bayu Ariful Rahman   15530052
Muhammad Munif      15530076


PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
 TAHUN  2017



A.    Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditandai dengan kemajuan di bidang media informasi dan teknologi, pada saat ini telah berjalan begitu pesat. Berkaitan dengan kemajuan media informasi dan teknologi tidak lepas dari peranan komputer dan internet. Di zaman modernitas sekarang ini, hampir setiap orang menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, karena itu merupakan sebuah tuntutan zaman yang mana apabila tidak terkait dengan hal itu maka akan menyebabkan terjadinya ketertinggalan pada individu tersebut yang dewasa ini sering disebut dengan “gaptek” atau gagap teknologi. Teknologi merupakan salah satu dampak dari modernitas yang sangat mempengaruhi kehidupan tiap-tiap individu, teknologi bukanlah menjadi barang yang langka di era seperti sekarang ini, akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya yaitu teknologi menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat. Seluruh lini lapisan masyarakat menerima kehadiran teknologi.
Bentuk-bentuk teknologi pun beragam, salah satunya teknologi di bidang elektronika seperti komputer dan smart phone. Kedua contoh tersebut pun didukung dengan teknologi canggih, yang termutakhir di zaman ini, yaitu internet. Kehadiran internet sendiri menambah nilai guna dari komputer dan smart phone, dengan adanya internet maka dunia yang luas ini terasa semakin sempit karena penghalang berupa jarak dan waktu itu semakin lama semakin terkikis dengan kehadiran internet. Dengan hadirnya internet, maka akibat yang ditimbulkan pun beragam, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak positif hadirnya internet salah satunya adalah mudahnya user dalam mengakses segala sesuatu, seperti mudahnya mendapatkan informasi dari seluruh penjuru dunia. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran internet pun beragam salah satunya adalah mudahnya para hacker meretas situs-situs media sosial yang berimplikasi atau berdampak pada kerugian dipihak user. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian personal, akan tetapi juga dapat berupa kerugian berskala global, seperti munculnya ancaman terhadap kedaulatan suatu bangsa. Oleh karena itu, kegiatan hacking merupakan kegiatan yang sangat merugikan bagi seluruh user internet maupun bagi masyarakat global.
B.     Pembahasan

1.      Apa Pengertian Hacking ?
Hacking berasal dari bahasa Inggris klasik haccian yang merupakan kata asli yang berasal dari Jerman Barat. Hacking atau Hack merupakan kata kerja dari bahasa Inggris yang memiliki arti atau makna utama: to cut something using rough strokes with atool such as a large knife.[1] Atau diterjemahkan dengan memakuk, memarang, menetak. Sedangkan secara istilah Hacking adalah suatu kegiatan yang menggunakan komputer untuk melihat (atau merubah) suatu informasi data yang tersimpan dikomputer lain. Selain itu Hacking juga didefinisikan sebagai suatu bentuk perbuatan yang menggunakan komputer untuk melakukan akses data secara tidak sah. Sedangkan fa’il dari kegitanan hacking disebut dengan Hacker.
2.      Aliran-aliran Hacking
Secara garis besar Hacking dapat dibagi menjadi dua aliran :
1.    Peretas topi putih (White hat) adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas (hacker) yang secara etis menunjukkan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mencari kelemahan, memperbaiki, dan mengoptimalkan sebuah sistem atau perangkat teknologi. seperti internet, intranet, software dan lain sebagainya.  White hat secara umum lebih melindungi sebuah sistem komputer/elektronik..[2]
2.    Peretas topi hitam (Black hat) adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada para peretas untuk menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Dan prosedur yang dilakukan oleh Black Hat ini tidak sesuai dengan prosedur yang sah, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.[3] Diantara pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Black Hat ini adalah :
1)      Penyusupan/pelanggaran privasi : menjebol sistem sehingga pelaku mampu menggunakan komputer korban untuk melakukan hal apapun sesuai keinginan hacker, seperti menyebarkan berita hoax dan lain sebagainya.
2)      Pencurian: pencurian file, password, nomor kartu kredit dan lain-lain yang berkaitan dengan data digital.
3)      Pengkrusakan : merusak komputer korban hingga menyebabkan komputer korban tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti menyebarkan virus (malware), defacement, acces fload dan lain-lain.
4)      Pelanggaran Perjanjian: setiap program komputer ( software, sistem operasi) dipastikan memiliki EULA ( end user license agreement). Dari EULA tersebut akan dketahui apakah software bersifat freeware, shareware, trial dan lain-lain. Black Hat dengan tindakan membuat patch, kaygen, dan crack dan menyebarkan dan kemudian menyabarkan melalui situs-situs website sehingga bisa disebut suatu pelanggaran perjanjian penggunaan yang telah diatur oleh pemilik software ataupun pihak yang bersangkutan.[4]
3.    Bagaimana Ayat-ayat al-Qur’an tentang Hacking
1)   Ghosob
 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah : 188)

2)   Pencurian
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  (Qs. Al-Maidah : 38)

3)      Penyusupan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. .  (Qs. Al-Nur : 27)

4)      Pengkrusaaan

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (11) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ(12)
Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan"..  (Qs. Al-Baqarah: 11)
Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. .  (Qs. Al-Baqarah : 12)

5)      Pelanggaran Perjanjian
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
أَلَا تُقَاتِلُونَ قَوْمًا نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوا بِإِخْرَاجِ الرَّسُولِ وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ أَتَخْشَوْنَهُمْ ۚ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

 Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. ( at_Taubah 12)
Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (at-Taubah 13)

4.    Hukum Hacking
Hukum pidana Islam (jinayah) adalah suatu hukuman terhadap bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinaan, menuduh zina, pencurian dan perbuatan kejahatan lainnya.[5] Jinayah  terbagi menjadi 3, yaitu Had, Qishsas, dan Ta’zir. Hacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tergolong dalam jinayah ta’zir yaitu suatu pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya didalam al-Qur’an dan Hadis sehingga diserahkan kepada ulul amri atau hakim. Oleh karena itu pemerintah telah mengatur hukum bagi kejahatan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak 800 juta rupiah.[6] Sedangkan dalam hukum Islam hacking yang dihukumi haram adalah tindakan yang dilakukan oleh Black Hat dalam prakteknya telah melanggar hukum syara’ seperti pencurian, pengkrusakan, ghosob, pnyusupan dan lain sebagainya. Sedangkan pelaksanaan hukuman bagi pelaku hacking dilimphkan kepada pemerintah yang mana sudah dijelaskan diatas.


C.    Kesimpulan
Hacking merupakan suatu bentuk perbuatan yang menggunakan komputer untuk melakukan akses data secara tidak sah, yang pelakunaya disebut dengan Hacker. Aliran hacking dibagi dua yaitu white hat dan black hat, aliran black hat adalah aliran hacker yang selama ini menimbulkan keresahan karena memanfaatkan teknologi informsi dan komunikasi sebagai salah satu objek untuk melakukan tindak kejahatan seperti pencurian, pengkrusakan dan lain sebagainya, berbeda dengan white hat yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai salah satu sarana untuk mencari kelemahan sistem, memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja sistem komputer dan teknologi. Sehingga jelas bahwa tindakan yang dilakukan Black Hat telah menyimpang dari ajaran Islam sehingga prakteknya haram dilakukan akan tetapi berkaitan dengan hukuman bagi pelaku Hacker diserahkan oleh hukum negara yaitu pada UU ITE pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang kejahatan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak 800 juta rupiah.










DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Bulan Bintang : 1997)
Widodo, Hukum Pidana Bidang Teknologi Informasi, (Yogyakarta: Aswaja Preesindo, 2013).
Khairul Anam, Hacking vs Hukum Positif dan Islam, skripsi ( Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008)
The Oxford Dictionary of American English, (Oxford: Oxford University Press, 2004).
Wikipedia online/daring (dalam jaringan) “Peretas Topi Hitam” diakses dari https://id.wikipedia.org,









[1] The Oxford Dictionary of American English, (Oxford: Oxford University Press, 2004).
[2] Wikipedia online/daring (dalam jaringan) “Peretas Topi Hitam” diakses dari https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 5 April 2017, pukul 16.54
[3]Wikipedia online/daring (dalam jaringan) “Peretas Topi Hitam” diakses dari https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 5 April 2017, pukul 16.54

[4] Khairul Anam, Hacking vs Hukum Positif dan Islam, skripsi ( Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008)
[5] Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, hlm. 1
[6] Widodo, Hukum Pidana Bidang Teknologi Informasi, (Yogyakarta: Aswaja Preesindo, 2013), hlm 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar