Hacking
Perspektif al-Qur’an
Makalah
Ini Kami Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir ayat Ahkam
Dosen
Pengampu : Bpk. Hilmy Muhammad
Disusun
Oleh :
Bayu
Ariful Rahman 15530052
Muhammad Munif 15530076
Muhammad Munif 15530076
PRODI
ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS
NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN
2017
A.
Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditandai dengan
kemajuan di bidang media informasi dan teknologi, pada saat ini telah berjalan
begitu pesat. Berkaitan dengan kemajuan media informasi dan teknologi tidak
lepas dari peranan komputer dan internet. Di zaman modernitas sekarang ini,
hampir setiap orang menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, karena
itu merupakan sebuah tuntutan zaman yang mana apabila tidak terkait dengan hal
itu maka akan menyebabkan terjadinya ketertinggalan pada individu tersebut yang
dewasa ini sering disebut dengan “gaptek” atau gagap teknologi. Teknologi
merupakan salah satu dampak dari modernitas yang sangat mempengaruhi kehidupan
tiap-tiap individu, teknologi bukanlah menjadi barang yang langka di era
seperti sekarang ini, akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya yaitu
teknologi menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat. Seluruh lini lapisan
masyarakat menerima kehadiran teknologi.
Bentuk-bentuk teknologi pun beragam, salah satunya teknologi di
bidang elektronika seperti komputer dan smart phone. Kedua contoh
tersebut pun didukung dengan teknologi canggih, yang termutakhir di zaman ini,
yaitu internet. Kehadiran internet sendiri menambah nilai guna dari komputer
dan smart phone, dengan adanya internet maka dunia yang luas ini terasa
semakin sempit karena penghalang berupa jarak dan waktu itu semakin lama
semakin terkikis dengan kehadiran internet. Dengan hadirnya internet, maka
akibat yang ditimbulkan pun beragam, baik itu dampak positif maupun dampak
negatif.
Dampak positif hadirnya internet salah satunya adalah mudahnya user
dalam mengakses segala sesuatu, seperti mudahnya mendapatkan informasi dari
seluruh penjuru dunia. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran
internet pun beragam salah satunya adalah mudahnya para hacker meretas situs-situs
media sosial yang berimplikasi atau berdampak pada kerugian dipihak user. Kerugian
yang ditimbulkan bukan hanya kerugian personal, akan tetapi juga dapat berupa
kerugian berskala global, seperti munculnya ancaman terhadap kedaulatan suatu
bangsa. Oleh karena itu, kegiatan hacking merupakan kegiatan yang sangat
merugikan bagi seluruh user internet maupun bagi masyarakat global.
B.
Pembahasan
1.
Apa
Pengertian Hacking ?
Hacking berasal dari bahasa Inggris klasik haccian yang
merupakan kata asli yang berasal dari Jerman Barat. Hacking atau Hack
merupakan kata kerja dari bahasa Inggris yang memiliki arti atau makna utama: to
cut something using rough strokes with atool such as a large knife.[1]
Atau diterjemahkan dengan memakuk, memarang, menetak. Sedangkan secara istilah
Hacking adalah suatu kegiatan yang menggunakan komputer untuk melihat (atau
merubah) suatu informasi data yang tersimpan dikomputer lain. Selain itu Hacking
juga didefinisikan sebagai suatu bentuk perbuatan yang menggunakan komputer
untuk melakukan akses data secara tidak sah. Sedangkan fa’il dari kegitanan
hacking disebut dengan Hacker.
2.
Aliran-aliran Hacking
Secara garis besar Hacking dapat dibagi menjadi dua aliran :
1.
Peretas topi putih (White hat) adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas (hacker) yang secara etis menunjukkan suatu kegiatan yang
bertujuan untuk mencari kelemahan, memperbaiki, dan mengoptimalkan sebuah
sistem atau perangkat teknologi. seperti internet, intranet, software dan lain
sebagainya. White hat secara umum lebih melindungi sebuah
sistem komputer/elektronik..[2]
2.
Peretas topi hitam (Black hat) adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada para peretas untuk
menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk
mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Dan prosedur
yang dilakukan oleh Black Hat ini tidak sesuai dengan prosedur yang sah,
sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.[3]
Diantara pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Black Hat ini adalah :
1)
Penyusupan/pelanggaran
privasi : menjebol sistem sehingga pelaku mampu menggunakan komputer korban
untuk melakukan hal apapun sesuai keinginan hacker, seperti menyebarkan berita
hoax dan lain sebagainya.
2)
Pencurian:
pencurian file, password, nomor kartu kredit dan lain-lain yang berkaitan
dengan data digital.
3)
Pengkrusakan
: merusak komputer korban hingga menyebabkan komputer korban tidak berjalan
sebagaimana mestinya, seperti menyebarkan virus (malware), defacement, acces
fload dan lain-lain.
4)
Pelanggaran
Perjanjian: setiap program komputer ( software, sistem operasi) dipastikan
memiliki EULA ( end user license agreement). Dari EULA tersebut akan dketahui
apakah software bersifat freeware, shareware, trial dan lain-lain. Black Hat
dengan tindakan membuat patch, kaygen, dan crack dan menyebarkan dan kemudian
menyabarkan melalui situs-situs website sehingga bisa disebut suatu pelanggaran
perjanjian penggunaan yang telah diatur oleh pemilik software ataupun pihak
yang bersangkutan.[4]
3. Bagaimana Ayat-ayat al-Qur’an
tentang Hacking
1)
Ghosob
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah :
188)
2)
Pencurian
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38)
3)
Penyusupan
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ
تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam
kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu)
ingat. . (Qs. Al-Nur : 27)
4)
Pengkrusaaan
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (11) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ
الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ(12)
Dan bila dikatakan kepada mereka:
"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab:
"Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan".. (Qs. Al-Baqarah: 11)
Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah
orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. . (Qs. Al-Baqarah : 12)
5)
Pelanggaran Perjanjian
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ
بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ
إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
أَلَا تُقَاتِلُونَ قَوْمًا نَكَثُوا
أَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوا بِإِخْرَاجِ الرَّسُولِ وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ
مَرَّةٍ ۚ أَتَخْشَوْنَهُمْ ۚ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka
berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin
orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak
dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. ( at_Taubah 12)
Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang
yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk
mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu? Mengapakah kamu
takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu
benar-benar orang yang beriman. (at-Taubah
13)
4. Hukum Hacking
Hukum pidana Islam (jinayah) adalah suatu hukuman terhadap
bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinaan, menuduh
zina, pencurian dan perbuatan kejahatan lainnya.[5] Jinayah terbagi menjadi 3, yaitu Had, Qishsas, dan
Ta’zir. Hacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tergolong dalam
jinayah ta’zir yaitu suatu pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya didalam
al-Qur’an dan Hadis sehingga diserahkan kepada ulul amri atau hakim. Oleh
karena itu pemerintah telah mengatur hukum bagi kejahatan tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman
paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak 800 juta rupiah.[6]
Sedangkan dalam hukum Islam hacking yang dihukumi haram adalah tindakan yang
dilakukan oleh Black Hat dalam prakteknya telah melanggar hukum syara’ seperti
pencurian, pengkrusakan, ghosob, pnyusupan dan lain sebagainya. Sedangkan
pelaksanaan hukuman bagi pelaku hacking dilimphkan kepada pemerintah yang mana
sudah dijelaskan diatas.
C.
Kesimpulan
Hacking merupakan suatu bentuk perbuatan yang menggunakan komputer
untuk melakukan akses data secara tidak sah, yang pelakunaya disebut dengan Hacker.
Aliran hacking dibagi dua yaitu white hat dan black hat, aliran black hat
adalah aliran hacker yang selama ini menimbulkan keresahan karena memanfaatkan
teknologi informsi dan komunikasi sebagai salah satu objek untuk melakukan
tindak kejahatan seperti pencurian, pengkrusakan dan lain sebagainya, berbeda
dengan white hat yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
salah satu sarana untuk mencari kelemahan sistem, memperbaiki dan
mengoptimalkan kinerja sistem komputer dan teknologi. Sehingga jelas bahwa
tindakan yang dilakukan Black Hat telah menyimpang dari ajaran Islam sehingga
prakteknya haram dilakukan akan tetapi berkaitan dengan hukuman bagi pelaku
Hacker diserahkan oleh hukum negara yaitu pada UU ITE pasal 30 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang kejahatan tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak
800 juta rupiah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum
Pidana Islam, ( Jakarta: Bulan Bintang : 1997)
Widodo, Hukum Pidana Bidang Teknologi Informasi,
(Yogyakarta: Aswaja Preesindo, 2013).
Khairul
Anam, Hacking vs Hukum Positif dan Islam, skripsi ( Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008)
The Oxford Dictionary of American English, (Oxford: Oxford University Press, 2004).
Wikipedia
online/daring (dalam jaringan) “Peretas Topi
Hitam” diakses dari https://id.wikipedia.org,
[2]
Wikipedia online/daring
(dalam jaringan) “Peretas Topi Hitam” diakses dari https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 5 April 2017, pukul 16.54
[3]Wikipedia online/daring
(dalam jaringan) “Peretas Topi Hitam” diakses dari https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 5 April 2017, pukul 16.54
[4]
Khairul Anam, Hacking vs
Hukum Positif dan Islam, skripsi ( Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar