AL-MUNTAQA
Makalah
Ini Kami Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Kitab Hadis Sekunder
Dosen
Pengampu : Bp. Dadi Nurhaedi, S.Ag. M. Si.
Disusun
Oleh :
Khoirunnisa’
Indah S 15530060
Muhammad
Munif 15530076
Ahmad
Fauzan 15530079
PRODI
ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS
USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS
NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hadis sebagai sumber hukum agama
islam yang kedua yang berfungsi sebagai penjelas dari al-Quran. Realita
tersebut menjadikan hadis sebagai sesuatu yang inheren bagi eksistensi
al-Quran. Oleh karena itu dari para sahabat, tabi’in, hingga kepada para ulama’
yang dengan sekuat tenaga melestarikan dan memperluas kepada generasi
selanjutnya.
Mengingat pentingnya hadis dalam
kehidupan kita sehari-hari maka semakin banyak ilmu-ilmu yang membahas tentang
kajian hadis, dari segi rawi, sanad, matan, sehingga dapat menjaga keountentikan hadis hingga sekarang.
Dan pada kesempatan kali ini
pemakalah hanya membahas tentang kitab al-Muntaqa fi al-Ahkam asy-Syar’iyyah
min kalam Khoir al-Bariyyah yang menurut pemakalah masih sangat asing tidak populer di kalangan masyarakat muslim,
yang didalamnya lebih banyak membahas hadis-hadis hukum fiqh .
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
biografi dari kitab yaitu al-Muntaqa fi Ahkam asy-syar’iyyah min kalam
al-Bariyyah?
2.
Apa
latar belakang, sejarah perkembangan, sistematika dan metode kitab
al-Muntaqa fi Ahkam asy-syar’iyyah min kalam al-Bariyyah?
C.
Tujuan
Makalah
1.
Untuk
mengetahui biografi pengarang kitab al-Muntaqa fi Ahkam asy-syar’iyyah min
kalam al-Bariyyah.
2.
Untuk
mengetahui latar belakang, sejarah perkembangan, sistematika dan metode kitab
al-Muntaqa fi Ahkam asy-syar’iyyah min kalam al-Bariyyah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi
Pengarang
Beliau adalah Majduddiin Abu Al-Barakaat ‘Abdu As-Salam bin
Abdillah bin Khidr 1bin Muhammad bin Aly al-Harraany, Ibn Taymiyah. Lahir
sekitar tahun 590 hijriyah.
Belajar fiqh kepada pamannya Fakhruddin al-Khatiib, kemudian pergi
ke Baghdad ketika dia masih belia dengan sepupunya yang bernama Saif. Disana
dia berguru kepada kepada beberapa ulama diantaranya: Abi Ahmad bin Sukainah,
Ibn Tobarzad yang bernama Yusuf bin Kamil, Dhiyauddin bin Khuroif dll. Kemudian
di Harran dia berguru kepada Hanbal al-Mukabbir & Abdul Qodir al-Hafiz.
Selanjutnya ketika berumur sepuluh tahun dia berguru kepada Syech Abdul
wahidbin Sulton.
Adapun orang-orang yang meriwayatkan hadits dari dia antara lain
anaknya sendiri Syihabuddin, Dimyathi, Aminuddin bin Syuqoir, Abdul Ghony bin
Mansur al-Muazzin, Muhammad bin Muhammad al-Kanji, Syech Muhammad bin Qozzaz,
Syech Muhammad bin Zibatar, Muhammad bin Abdul Muhsin al-Kharrat.
Menguasai fiqh, mahir, produktif & menulis beberapa karya dan
kepadanyalah berakhir gelar imam dalam ilmu fiqh. Dia memahami qiro’at bahkan
menulis karyanya tentang qiro‘at yang diteruskan oleh Syech al-Qoirowani.
Menunaikan ibadah haji pada tahun 651 hijriyah melalui jalur Iraq
hingga para ulama Baghdad takjub atas kecerdasannya dan kemuliaannya, kemudian
seorang guru dari kekhalifahan yang bernama Muhyiddin bin al-Jauzy memintanya
untuk singgah disana.
Al-Zahabi berkata bahwa dia mendengar Syech Taqiyuddin Abu al-Abbas
berkata bahwa Syech jamaluddin bin Malik berkata: “telah diluluhkan kepada Ibn
Taymiyah fiqh seperti halnya diluluhkannya besi untuk nabi Dawud AS”. Kemudian
dia berkata: “kakek kami adalah orang yang tajam akalnya”. Berkata Syech bahwa
Al-Burhan Al-Muroghi pernah bertemu dengannya kemudian dia bertanya kepada
Syech sebuah pertanyaan, dan dia menjawab bahwa jawaban dari pertanyaanmu itu
ada tujuh puluh jawaban, pertama, kedua ketiga dan seterusnya hingga akhir. Dan
berkata al-Burhan: “kami menerimamu atas jawaban-jawaban itu”, kemudian dia
luluh dihadapannya.
Berkata Ibn Hamdan: “aku pernah berada di majlisnya hingga aku
sadar bahwa dia berbicara banyak hal yang aku tidak tahu sebelumnya”.
Berkata Syech Taqiyuddin: “kakekku sangat menakjubkan dalam hal
menghafal matan, madzhab-madzhab kemudian mempresentasikannya dengan lancar”.
Berkata kepadaku Imam Abdullah bin Taimiyah bahwa kakeknya
dibesarkan dalam keadaan yatim, kemudian pergi ke Iraq bersama sepupunya untuk
merawatnya dan menafkahinya ketika berumur 13 tahun, dia menginap dirumahnya
dan dia sering mendengarkan sepupunya mengulang-ulang permasalahan khilaf
hingga dia hafal. Fakhr Ismail suatu hari berkata: “siapa yang hafal nunain?”,
Cepat-cepat dia menjawab: “saya hafal” kemudian dia menguraikannya, maka
takjublah Syech Ismail dan berkata: “anak ini akan mempunyai keajaiban”.
Kemudian dia memperlihatkan karangannya kepada gurunya itu yang berjudul
“Junnatu an-Nadhir” yang ia tulis tahun 606 hijriyah dan gurunyapun mengapresiasinya,
dialah gurunya dalam bidang ilmu aqly. Kemudian Abu al-Baqo’ adalah gurunya
dalam ilmu nahwu & fara’idh, Abu Bakr bin Ghunaimah sahabatnya Ibn
al-manny adalah gurunya dalam ilmu fiqh,
Ibn Slton adalah gurunya dalam Qiro’at. Menetap di Baghdad selama 6 tahun
dengan penuh kesibukan, kemudian kembali kemudian pergi ke Baghdad lagi sebelum
tahun 620 hijriyah membekali dirinya dengan ilmu dan menulis beberapa karyanya
dengan ketaqwaan & ketinggian ilmunya. Beliau meninggal di Harran dihari
idul fitri tahun 652 hijriyah.[1]
B.
Latar
Belakang Penulisan Kitab
Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab al-Ahkam al-Kubro
sebagaimana telah dijelaskan oleh ibnu rajab dalam biografi al-Majdi Ibnu
Taimiyah dalam kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah dan telah dicetak .
latar belakang penulisan kitab ini berkaitan dengan permasalahan fiqiyah yang
kompleks sehingan majduddin berinisiatif menyusun kitab ini guna menjadi
rujukan dalam menyelesaikan permasalah-permasalahan fiqhiyah sekaligus untuk
mendukung madzhabnya hanbali.
Sebab hampir semua permasalahan fiqhiyah itu semua terbahas dalam
kitab ini terlebih madzhab hanbali sehingga dijadikan istidlal ( diambil
sebagau dalil ) tentanf masalah-masalah fiqih yang berkaitan dengan madzhab
hanbali. Sebab telah diketahui bahwa semua ulama itu ingin mendukung madzhabnya
dalam menulis kitab-kitab hadis, sebab seluruh ulama adalah hikmah kepada
madzhabnya sehingga ketika ulama tersebut menyusun kitab hadis maka jelas untuk
mendukung argumen madzhab-madzhab yang dianut.
C.
Metode
dan Teknik Penulisan Kitab.
Secara eksplisit,
tidak ada peryataan yang tegas tentang metode yang di gunakan Syekh Majduddin
Abu al-Barakat dalam menyusun kitab Al-Muntaqa, Namun secara implisit, dengan
melihat paparan syekh Majduddin dalam kitabnya, metode yang dipakai adalah
metode pembukuan hadis berdasarkan klasifikasi hadis-hadis ahkam (abwab fiqhiyyah)[2].
Adapun penelitian penulis terhadap metode penulisan kitab adalah sebagai
berikut :
- Hadis-hadis yang disusun pada kitab ini
merujuk pada kitab hadis primer, yaitu Shahih Bukhari, Shahih Muslim,
Musnad Ahmad ibn Hanbal, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan
an-Nasa’i, Sunan Ibn Majah.[3]
- Tidak menyebutkan sanad hadis secara
lengkap, hanya menyebutkan perawi pertama dan mukharrij hadis.
- Hanya menghimpun hadis-hadis yang bersumber
dari Nabi Muhammad SAW (hadis marfu’), terdapat hadis-hadis dari sahabat
(mauquf’) namun jumlahnya relatif sedikit.
- Tidak menyebutkan kualitas hadis. Kecuali mengambil
penukilan dari Ulama’
- Mengumpulkan
hadis-hadis kemudian membagi menjadi beberapa kitab (tema) bab dan sub
bab.
D.
Sistematika
Penulisan Kitab.
Berdasarkan
penjelasan dari metode diatas bahwa kitab ini merupakan kitab hadis ahkam
fiqhiyyah, jadi sistematika penulisan ini berdasarkan tema-tema( kitab) dan
bab-bab fikih, sehingga apabila merujuk pada kitab hadis primer tergolong kitab
hadis sunan. Adapun sistematika penulisan kitab ini adalah :
No
|
Nama Kitab
|
Jumlah Bab
|
1
|
Kitab Thaharah
|
11
|
2
|
Kitab Tayamum
|
1
|
3
|
Kitab Nifas
|
-
|
4
|
Kitab Sholat
|
3
|
5
|
Kitab Libas
|
11
|
6
|
Kitab Shalatul Maridh
|
3
|
7
|
Kitab ‘Idaini
|
-
|
8
|
Kitab Shalat Khouf
|
1
|
9
|
Kitab Istisqa’
|
-
|
10
|
Kitab Janaiz
|
5
|
11
|
Kitab Zakat
|
2
|
12
|
Kitab Siyam
|
3
|
13
|
Kitab I’tikaf
|
-
|
14
|
Kitab Manasik
|
4
|
15
|
Kitab Aqiqah wa Sunnah al-Waladah
|
-
|
16
|
Kitab Buyu’
|
5
|
17
|
Kitab Salam
|
-
|
18
|
Kitab Qiradh
|
-
|
19
|
Kitab Rohn
|
-
|
20
|
Kitab Hawalah wa ad-Dhoman
|
-
|
21
|
Kitab Taflis
|
-
|
22
|
Kitab Sulhi wa ahkam al-Jiwar
|
-
|
23
|
Kitab Syirkah wa Mudharabah
|
-
|
24
|
Kitab Wakalah
|
-
|
25
|
Kitab Masaqah wa Muzaraah
|
1
|
26
|
Kitab Wadi’ah wa Ariyah
|
-
|
27
|
Kitab Ihya’ al-Maut
|
-
|
28
|
Kitab Ghasab
|
-
|
29
|
Kitab Suf’ah
|
-
|
30
|
Kitab Luqathah
|
-
|
31
|
Kitab Hibah
|
-
|
32
|
Kitab Wakaf
|
-
|
33
|
Kitab Washaya
|
-
|
34
|
Kitab Faraidh
|
-
|
35
|
Kitab A’tiq
|
-
|
36
|
Kitab Nikah
|
1
|
37
|
Kitab Shadaqah
|
-
|
38
|
Kitab Walimah
|
-
|
39
|
Kitab Talak
|
-
|
40
|
Kitab Khulu’
|
-
|
41
|
Kitab Rujuk
|
-
|
42
|
Kitab I la’
|
-
|
43
|
Kitab Dhihar
|
-
|
44
|
Kitab Li’an
|
-
|
45
|
Kitab A’dad
|
-
|
46
|
Kitab Radha’
|
-
|
47
|
Kitab Nafaqah
|
-
|
48
|
Kitab Dima’
|
-
|
49
|
Kitab Hudud
|
-
|
50
|
Kitab Qathi fi Syirkah
|
-
|
51
|
Kitab Had Syarib khamr
|
1
|
52
|
Kitab Jihad
|
2
|
53
|
Kitab At’imah
|
1
|
54
|
Kitab Asribah
|
2
|
55
|
Kitab Nadzar
|
-
|
56
|
Kitab Aqdhiyah wa Ahkam
|
-
|
E. Karakteristik Penulisan Kitab.
Setiap kitab pasti
memiliki karekteristik atau ciri penulisan yang berbeda antara kitab satu
dengan kitab yang lain , diantara karakteristik yang menonjol dari kitab ini
terdapat pada daftar isi dan istilah istilah khusus yang dipakai pengarang
dalam menyebutkan nama-nama mukharij hadis. Adapun karakterisriknya adalah :
1. Daftar Isi
Karakteristik yang menonjol juga terdapat
dalam daftar isi kitab ini karena ada 4 cara pencarian hadis dalam kitab ini,
yaitu :
1) Pencarian
berdasarkan hadis yang berkaitan dengan ayat Al-Qur’an. Contoh :
2) Pencarian
berdasarkan penggalan matan hadis.
Pencarian hadis dengan metode ini juga beliau susun berdarkan alfabetis
( abjadiyyah) yaitu penggalan matan hadis yang berawalan huruf alif
hingga ya’.
3) Pencarian
berdasarkan kata-kata asing.
4) Pencarian
berdasarkan tema.
2. Istilah-istilah
khusus
2) Adanya
redaksi متفق عليه( Muttafaqun a’laihi) maka yang
dimaksud adalah riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ahmad ibn Hanbal.
Berbeda dengan kesepakatan ulama’ muhadisin yang menisbatkannya kepada Imam
Bukhari dan Muslim.[9]
3) Adanya
redaksi
) رواه الخمسة Rawahu al khamsah) maka yang dimaksud adalah riwayat Imam
Ahmad ibn Hanbal,Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I, dan Ibnu Majah).
Istilah yang umum adalah dinisbatkan kepada Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Tirmidzi dan an-Nasa’i.[10]
4) Adanya
redaksi رواه الجماعة (
Rawahu al Jama’ah) maka yang dimaksud adalah riwayat Bukhari, Muslim,
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzdi, an-Nasa’i. dan Ibnu Majah. Pada umumnya istilah ini
dinisbatkan kepada penyusun Kutub as-Sittah namun syekh Majduddin menambah Imam
Ahmad ibn Hanbal.[11]
F. Contoh hadis
dan Analisis.
Analisis,
bahwa hadis diatas hadis yang terdapat pada كتاب طهارة dengan bab
با ب ما جاء في فضل طهور المرءةhadis ini diriwayatkan oleh Hakim bin Amr
al-Ghifari dan dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu dawud, Tirmidzi, an-Nasa’I, dan
Ibnu Majah. Dari contoh diatas bahwa penyusun kitab ini tidak mencantumkan
semua sanad hadis hanya menyebutkan perawi pertama, sehingga apabila ingin
mengetahui kualitas hadis harus merujuk kepada kitab primer dan melakukan
penelitian terhadap rawi dan matan hadis, juga tidak adanya penjelasan kualitas
hadis, namun ada sebagian hadis yang dicantumkan kualitasnya.
G. Kekurangan dan
Kelebihan Kitab.
Setiap manusia pasti memiliki kekurangan
dan kelebihan, begitu juga halnya karya tulis pasti juga memiliki hal serupa.
Oleh karena itu penulis mencoba mengungkapkan kelebihan dan kekurangan terhadap
kitab ini.
1. Kelebihan
1) Disusun berdasarkan
sistematika yang baik, sehingga memudahkan pembaca untuk mencari hadis yang
diinginkan.
2) Memiliki
daftar isi yang lengkap sehingga ada berbagai macam pilihan bagi pembaca untuk
mencari hadis yang diinginkan.
3) Mengelompokan
hadis berdasarkan topik-topik tertentu.
2.
Kekurangan.
1) Kurangnya
data-data tentang mushannif kitab dan data yang berkaitan dengan kitab,
sehingga mempersulit dalam penelitian.
2) Tidak
menuliskan semua rentetan sanad sehingga harus merujuk pada kitab primer untuk
melacak kualitas hadis.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil adalah yang pertama pengarang kitab
al muntaqo ini adalah kakek dari Ibnu Taimiyah yang bernama Majduddiin Abu
Al-Barakaat ‘Abdu As-Salam bin Abdillah bin Khidr 1bin Muhammad bin Aly
al-Harraany, Ibn Taymiyah. Lahir sekitar tahun 590 hijriyah. Yang kedua kitab
ini berisi hadis-hadis rasul yang berisi tentang hukum-hukum fiqih khususnya
madzhab hanbali. Ketiga, kitab ini menjadi salah satu kitab rujukan untuk
mengambil hukum fiqih. Yang keempat, hanya menghimpun kitab hadis-hadis yang
bersumber dari Rasul SAW, dan sedikit yang bersumber dari sahabat. Meskipun
demikian, kitab ini tidak seterkenal dengan kitab hadis ahkam lain, seperti sunan
Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Sunan, at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, akan tetapi
kitab ini bisa dijadikan sebagai salah satu referensi untuk menggali
dalil-dalil ahkam.
DAFTAR PUSTAKA
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi Ahkam as-Syar’iyati min
Kalami Khoiril Bariyyah Qohiroh:
Daar Ibn al-Jauzi, 2002.
Suryadilaga Alfatih, Studi Kitab Hadis,
Yogyakarta: Teras, 2009
[1]
Syaikh al-Imam Majduddin Abu Al-Barakat, “ Al-Muntaqa fi Ahkam Asyar’iyyah min
Kalam Khoiri Al-Bariyah “, hlm 11-12
[3] Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 27.
[4]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi Ahkam
as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 871
[5]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 877.
[6]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 948.
[7]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 957.
Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 27
[9]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 27
[10]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 27
[11]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 27
[12]
Abu al-Barakat Majduddin, Al-Muntaqa fi
Ahkam as-Syar’iyati min Kalami Khoiril Bariyyah ( Qohiroh: Daar Ibn al-Jauzi, 2002), hlm. 31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar