Minggu, 29 Oktober 2017

Hadis larangan Meminang Wanita yang Sudah dipinang Orang Lain ( Studi Ma’anil Hadis)

Hadis larangan Meminang Wanita yang Sudah dipinang Orang Lain
( Studi Ma’anil Hadis)
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Suryadi, M. Ag




Disusun Oleh :

Muhammad Munif      15530076

PRODI ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN 2017




A.    Latar Belakang Masalah
Allah telah menurunkan kepada kita al-Qur’an dan Hadis sebagai pedoman hidup manusia, al-Qur’an dan Hadis bagaikan kepingan mata uang yang saling berkaitan satu sama lain. Allah SWT menciptakan manusia dimuka bumi ini untuk saling berinteraksi, berhubungan satu sama lain, saling membantu, saling mencintai agar terciptanya kehidupan yang harmonis. Ritual yang agung dan mulia salah satunya adalah pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah yang dianjurkan bagi umatnya, karena pernikahan merupakan salah satu upaya untuk menjaga keturunan (hifz an-nasl). Pernikahan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra.[1]
Didalam tradisi Islam sebelum dilaksanakannya pernikahan biasanya seorang laki-laki melakukan pinangan (khitbah) terlebih dahulu kepada wanita yang akan dijadikan istri. Pinangan atau khitbah merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Menurut Az-Zuhaily khitbah bermakna menampakan, dalam arti keinginan untuk menampakan perasaan seorang laki-laki kepada perempuan dengan memberikan pemberitahuan tersebut kepada pihak perempuan atau keluarga perempuan tersebut.[2]
Problematika yang sering muncul didalam masalah khitbah yaitu adanya cinta segitiga yaitu seorang perempuan yang dilamar dua laki-laki, hal ini juga sudah dijelaskan pada hadis nabi :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Al A'raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya."
Sering kali kasus tersebut menimbulkan beberpa sifat buruk diantaranya dengki, iri, bahkan menimbulkan perselisihan hingga mencari kesalahan-kesalahan orang lain hanya karena ditolaknya lamaran, maka dari itu perlu adanya pemahaman mengenai kasus ini khususnya berkaitan dengan hadis Nabi.
Kritik Historis
1.      Takhrij Hadis
Dalam penelitian hadis perlu adanya penelusuran-penelusuran terhadap hadis setema, hal ini bertujuan untuk mempermudah pemahaman terhadap hadis yang akan diteliti. Penelusuran terhadap hadis setema yaitu dengan menggunakan metode takhrij hadis, metode ini merupakan langkah awal sebelum melakukan penelitian terhadap sanad dan matan hadis.[3]
Dalam kegiatan takhrij hadis ini, penulis menggunakan software Gawami’ al-Kaleem, dalam melakukan pencarian matan hadis penulis menggunakan Takhrij bi al-Lafdzi. Yaitu pencarian matan hadis menggunakan lafad-lafad tertentu. Penelusuran pada hadis ini penulis menggunakan lafad خِطْبَةِ أَخِيهِdengan pencarian menggunakan lafad tersebut ditemukan beberapa hadis yang setema yang ditemukan sebanyak 15 hadis setema yang terdapat pada kitab Shahih Bukhari (3 hadis no 2006, 4747,4771 ), Shahih Muslim (6 hadis no 2527, 2539, 2540, 2541, 2544, 2795 ) Sunan At-Tirmidzi (1 hadis no 1049), Sunan Abu Dawud (2 hadis 1784, 1786) , Sunan Ad-Darimi (2 hadis 2109, 2110), Muwatha’ Malik (2 hadis 1019 dan 1068), Musnad Ahmd Ibn Hanbal (19 hadis no 5870,5968,6103,6231,6237,7074 dan seterusnya). Adapun redaksi hadis tentang larangan melamar pinangan saudara adalah sebagai berikut:
1.      Hadis Riwayat Bukhari No. 4747
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ja'far bin Rabi'ah dari Al A'raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya."

2.      Kritik Sanad dan Matan
Setelah melakukan takhrij hadis hal yang harus dilakukan adalah kritik sanad dan matan. Kedua hal ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kualitas hadis. Menurut ulama hadis. Hadis dapat dikatakan shahih apabila memenuhi beberapa kriteria diantaranya :
1)      Bersambung sanadnya ( sampai kepada Nabi).
2)      Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
3)      Diriwayatkan oleh perawi yang dhabit
4)      Terhindar dari syadz
5)      Terhindar dari illat.
Hadis yang menjadi fokus penelitian kali ini adalah hadis Bukhari no 4747, maka dari itu perlu adanya peninjauan terhadap sanad dan matan. Adapun jalur sanad hadis Bukhori No. 4747 adalah sebagai berikut :  Nabi SAW.→Abu Hurairah Abdurrahman Ibn Hurmus al-A’raj Ja’far Ibn Rabi’ah Laist Ibn Sa’ad Ibn AbdurrahmanYahya Ibn Abdullah Ibn Bukair  al-Bukhari.
1.      Abdurrahman Ibn Hurmus al-A’raj
Beliau merupakan perawi tingkatan kedua yaitu golongan tabi’in yang memiliki nama lengkap Abdurrahman Ibn Hurmus al-A’raj, nama kunyahnya Abu Dawud, beliau tinggal di Madinah dan Iskandariyah berguru pada Abu Hurairah, Anas bin Malik, Abu Sa’id al-Khudri, Humaid bin Abdurrahman dan masih banyak lagi, sedangkan murid=-muridnya adalah Ja’far Ibn Rabi’ah, Ismail bin Ahmad al-Zuhri, Isma’il bin Katsir al-Hijazi dan lain sebagainya. Sedangkan penilaian ulama’ terhadap beliau adalah Ibnu Hajar al-Asqalani Tsiqah, Tsabit, ad-Dzahabi Tsiqah, Abdullah bin Ijli Tsiqah.
2.      Ja’far Ibn Rabi’ah
Nama lengkapnya adalah Ja’far Ibn Rabi’ah al-Qursy, beliau memiliki nama kunyah Abu Sir Hubail tinggal di Mesir, beliau meriwayatkan hadis dari Abdurrahman Ibn Hurmus al-A’raj, Aswab ibn Alla’, Zarqani Ibn Amr, Hibban Ibn Wasi’ dan lain-lain, sedangkan murid-muridnya Laist Ibn Sa’ad Ibn Abdurrahman, Abdullah ibn Wahb, Ishaq Ibn Hazim, Syu’aib bin Laist, dan masih banyak lagi. Penilaian Ulama’ terhadap beliau adalah Ibnu Hajar al-Asqalani Tsiqah, Ahmad Ibn Hanbal Tsiqat, Abdullah Ibn Ijli Tsiqah.
3.      Laist Ibn Sa’ad Ibn Abdurrahman
Nama lengkapnya adalah Laist Ibn Sa’ad Ibn Abdurrahman terkenal dengan Laits Ibn Sa’ad al-Fahmi beliau memilki kunyah Abu Haris tinggal di Mesir, belaiu meriwayatkan hadis dari Ja’far Ibn Rabi’ah, Hasan al-Basri, Hasan Ibn Tsauban, Kholil bin Murrah dan lain sebgainya, sedangkan murid-muridnya Ahmad bin Yunus, Ahmad bin Kholil, Yahya bin Abdullah bin Bukair, Abu Bakar bin Iyas. Penilaian Ulama’ terhadap beliau seperti Ibnu Hatim al-Razi Tsiqah, Abu al-Fath Shuduq, Abu Bakar al-Baihaqi Hafidz.
4.      Yahya Ibn Abdullah Ibn Bukair
Nama lengkapnya adalah Yahya Ibn Abdullah Ibn Bukair nama kunyahnya adalah Abu Zakaria sedangkan Laqobnya hafidz, beliau tinggal di Mesir dan Syam, beliau berguru hadis dari Laist Ibn Sa’ad, Anas ibn Iyad, Mughirah ibn Abdurrahman, Isra’il Ibn Yunus dan masih banyak lagi, sedangkan yang meriwayatkan hadis darinya Ahmad Ibn Hanbal, Bukhori, Ahmad ibn Yassar, Ahmad ibn Nasr al-Qorsy dan masih banyak lagi. Penilaian ulama’ terhadap beliau Abu Hatim bin Hibban Tsiqat , Abu Ahmab bin A’di Asbat an-Nas, Abu Ya’la al-Khalili Tsiqat.

B.     Kritik Editis

1.      Kajian Linguistik
Berkaitan dengan kajian lingusitik atau kajian Bahasa yang dipakai dalam metode penelitian hadis. Penulis menggunakan kata kunci لَا يَخْطُبُ dan خِطْبَةِ أَخِيهِ.
Kata لَا يَخْطُبُ memiliki arti larangan karena lafad tersebut berfaidah li tahrim, selain itu  lafad ini merupakan khabar mubalaghah li al-mani’ ( suatu berita untuk tidak dilakukan) dengan tuntutan kuat ( lil Mubalaghah). Sedangkan makna  خِطْبَةِ memiliki makna dasar dari lafad خطب (fiil madhi) dan خطبا ( isim masdar) yang berarti melamar atau meminang.[4] Sedangkan makna خِطْبَةِ didalam tafsir al-Maraghi diartikan meminta wanita untuk dijadikan istri dengan cara yang lazim[5].
2.      Kajian Tematik Komprehensif
Dalam pemaknaan hadis tidak dapat dipisahkan dari hadis-hadis lainnya baik semakna ataupun setema, maka dari itu perlu adanya kajian tematik komprehensif agar pemahaman terhadap hadis tidak bersifat parsial.  Adapun hadis-hadis yang membahas tentang larangan melamar wanita yang sudah dilamar orang lain adalah sebagai berikut :
Hadis Muslim no 2544
وحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : " لَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِعِ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا يَخْطُبِ الْمَرْءُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ الْأُخْرَى لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا
Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Musayyab bahwa Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan transaksi najasy, dan janganlah seseorang membeli barang yang telah dibeli saudaranya, dan janganlah orang kota bertransaksi dengan orang badui, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya dapat terpenuhi." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdul A'la. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq semuanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini namun dalam haditsnya Ma'mar (menambahkan); "Dan janganlah seseorang menambah (meninggikan) harga brang yang telah dibeli saudaranya."
           Hadis Muslim no 2519
   حدثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حدثنا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ،  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: " لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، وَلَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَلَا عَلَى خَالَتِهَا، وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهَا "

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah wanita dipoligami dengan bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dengan kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri."

3.      Konfirmatif
Untuk dapat memahami hadis ini secara lebih baik, maka perlu adanya tinajauan dari al-Qur’an, karena yang kita ketahui bahwasanya dalam memahami hadis harus ada kesesuaian antara al-Qur’an dan hadis. Hadis tentang dilarangnya melamar wanita yang sudah dilamar orang lain telah disebutkan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun[6].
Menurut Penafsiran Fakhruddin al-Razi dalam kitabnya Mafatih al-Ghaib, ayat diatas memiliki dua pokok pembahasan. Pertama, masalah bahasa ungkapan yang digunakan untuk meminang seorang janda yang masih dalam masa Iddah. Bahasa seperti apa yang dikatakan sebagai bahasa sindiran dan bahasa seperti apa yang disebut bahasa jelas, dimana kata tersebut merupakan kata yang baik yang maknanya memepunyai maksud untuk menikahi atau tidak punya maksud untuk menikahi secara jelas melainkan hanya sebuah isyarat.[7]
Perbedaan anatara bahasa sindiran dan bahasa yang jelas adalah, jika bahasa sindiran menyebutkan sesuatu dengan bahasa ungkapan yang lazim, misalnya “ si fulan bagus perawakanya” sedangkan bahasa yang jelas adalah bahasa yang langsung memberikan kejelasan untuk menikahi  si wanita.[8]
Pada ayat ini juga membahas tentang masalah wanita yang dikhitbah yaitu ada tiga macam, yaitu:
1.      Wanita yang dipinang haruslah wanita yang bebas dari suaminya ataupun tidak sedang dalam pinangan orang lain.
2.      Wanita yang tidak boleh dipinang secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi adalah wanita yang dinikahi untuk orang lain.
3.      Wanita yang sedang beriddah tanpa adanya ruju’ kembali, adakalanya dipinang secara sindiran jika suaminya baru meninngal atau bisa secara terang-terangan jika sudah ditalak 3 kali dan tidak mungkin untuk kembali lagi dengan suaminya.[9]
Berkaitan dengan matan Hadis tentang tema ini juga membahas tentang larangan Tajasus, mencari kesalahan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Hujarat 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang
           

4.      Analisis Realitas Historis
Dalam pembahasan analisis historis pasti erat kaitanya dengan kondisi mikro (asbab wurud al-hadis), kondisi makro (situasi dijazirah Arab pada masa Nabi Muhammad SAW, serta sejarah sosial teks hadis) dengan merujuk pada kitab syarah hadis. Berkaitan dengan tema khitbah minim sekali tentang pembahasan mengenai asbab wurud hadis. Akan tetapi sejauh sumber yang didapat penulis menyinggung permasalahan khitbah yaitu ketika Hafsah binti Umar menjanda dari Khunais bin Hudfazah As-Sahmi yang merupakan sahabat Nabi yang meninggal pada perang Badar di Madinah. Lalu Umar bin Khattab mendatangi Usman bin Affan untuk menawarkan anaknya (Hafsah binti Umar) kepadanya, namun Usaman hanya menjawab “ Aku akan melihat perkaraku dulu”, setelah menunggu beberapa lama akhirnya Usman menolak karena dia belum ingin menikah, Lalu Umar mendatangi Abu Bakar namun beliau tidak menjawab perihal pinangan Umar, Abu Bakar  tidak menjawab karena dia mengetahui niatan Rasulullah, bahwa Rasulullah memilki niatan untuk menikahi Hafsah. Oleh karenanya beliau tidak menjawab karena tidak bisa menyebarkan rahasia Rasulullah, jika Rasul meninggalkanya, sudah pasti Abu Bakar akan menerima tawaran dari Umar bin Khattab.[10]
5.      Analisis Generalisasi
Setelah melakukan beberapa tahap kajian diatas meliputi, kajian kebahasaan, tematik, komprehensif, konfirmatif dengan al-Qur’an dan Analisis realitas historis, maka dapat diketahui bahwa hadis ini mengandung larangan meminang wanita yang sudah dilamar orang lain dan larangan untuk berprilaku negative thinking. Adapun bentuk larangan tersebut :
1.      Dari redaksi matan hadis lafad La yang berfaidah li tahrim, jadi merupakan sebuah peringatan untuk tidak dilakukan selain itu perintah tersebut menggunakan sighat mubalaghah yang berarti (tuntutan untuk tidak melakukannya dengan kuat).
2.      Larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena dalam redaksi matan hadis selanjutnya ada lafad حَتَّى   yang  berarti sebuah batasan, yaitu apabila wanita yang dilamar menolak pinangan orang pertama akan tetap jika wanita tersebut menerima lamaranya bahkan menikah maka haram hukumnya untuk meminang wanita tersebut.

C.    Kritik Praksis
Pemahaman hadis terkait dilarangnya meminang wanita yang sudah dipinang laki-laki lain sangat penting sekali. karena pada dasarnya khitbah disyari’atkan sebelum adanya pernikahan dengan tujuan agar pelaksanaan perkawinan berdasarkan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.[11] Berdasarkan realitas yang berkembang saat ini sering terjadinya kasus persaingan dalam memperebutkan satu wanita, hal ini lah yang memicu kedengkian, permusuhan, bahkan hingga kasus pembunuhan. Setiap manusia memang berhak untuk menyukai lawan jenisnya akan tetapi juga ada batasan-batasan tertentu. Didadalam agama Islam dianjurkan untuk mengungkapkan ketertarikannaya kepada wanita dengan cara khitbah, akan tetapi etika khitbah tersebutlah yang perlu diperhatikan yaitu salah satunya bahwa wanita yang dikhitbah tidak dalam pinangan orang lain. Jika sudah mengatahui secara terang-terangan bahwa wanita yang akan dilamar, ternyata sudah dilamar orang lain maka haram hukumnya melakukan khitbah tersebut. Larangan ini apabila memuat tiga aspek telah menerima pinangan yang pertama dan walinya jelas-jelas mengizinkannya. Peminangan tetap diperbolehkan apabila, pertama, wanita ataupun walinya menolak pinangan laki-laki pertama baik secara terang-terangan atau sindiran. Kedua laki-laki tersebut memang tidak tahu bahwa wanita tersebut sudah dipinang laki-laki lain. Ketiga, Peminang pertama membolehkan lelaki kedua untuk meminang wanita tersebut.
D.    Kesimpulan

1.      Khitbah bermakna menampakan, dalam arti keinginan untuk menampakan perasaan seorang laki-laki kepada perempuan dengan memberikan pemberitahuan tersebut kepada pihak perempuan atau keluarga perempuan tersebut atas keinginan menikah.
2.      Berdasarkan hadis tersebut menunjukan adanya larangan untuk melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, larangan ini ditunjukan pada redaksi matan hadis tersebut bahwa adanya la ( li tahrim) sehingga haram hukumnya melakukan hal tersebut.
3.      Wanita yang sudah dipinang orang lain dihukumi haram apabila wanita tersebut telah menerima pinangan yang pertama dan walinya jelas-jelas mengizinkannya. Peminangan tetap diperbolehkan apabila, pertama, wanita ataupun walinya menolak pinangan laki-laki pertama baik secara terang-terangan atau sindiran. Kedua laki-laki tersebut memang tidak tahu bahwa wanita tersbut sudah dipinang laki-laki lain. Ketiga, Peminang pertama membolehkan lelaki kedua untuk meminang wanita tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan I, (Yogyakarta: ACAdeMIA, 2013)
Wahbah Zuhaily, Fikih Imam Syafi’i ,terj Imron (Jakarta: al-Mahira, 2012)
Muhammad Abd Rouf al-Manawi, Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, jilid IV, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972),
Lajnah Pentashih al-Qur’an, Al-‘Alim: al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 39.
Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib,(Beirut: Daar al-Fikr, 1401)
Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih Bukhari (Qohiroh: Daar al-Hadis, 2004) 230.
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir (Suarabaya: Pustaka Progresif, 2002)
Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Terj Bahrun Abu Bakar (Semarang: CV Toha Putra, 1993)
Muhammad Abd Rouf al-Manawi, Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, jilid IV, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972)
Software Lidwa Hadis
Software Gawami’ al-Kaleem






[1] Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan I, (Yogyakarta: ACAdeMIA, 2013), hlm. 20.
[2] Wahbah Zuhaily, Fikih Imam Syafi’i ,terj Imron (Jakarta: al-Mahira, 2012) jilid 2, hlm 471.
[3] Muhammad Abd Rouf al-Manawi, Faid al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, jilid IV, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), hlm. 44.
[4] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir (Suarabaya: Pustaka Progresif, 2002), hlm.. 348-349.
[5] Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Terj Bahrun Abu Bakar (Semarang: CV Toha Putra, 1993), hlm 353.
[6] Lajnah Pentashih al-Qur’an, Al-‘Alim: al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm. 39.
[7] Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib,(Beirut: Daar al-Fikr, 1401), juz 6, hlm 139-140.
[8]  Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, juz 6 hlm. 141
[9] Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Juz 6, hlm.143
[10] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih Bukhari (Qohiroh: Daar al-Hadis, 2004), juz 9, hlm. 229-230.
[11] Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm, 41.

AGAMA YAHUDI

AGAMA YAHUDI
A.    Pengertian Yahudi
Yahudi adalah suatu bangsa yang biasa dikenal dengan Israil atau bangsa Ibrani (Hebrew)[1]. Berdasarkana etnisitas, kata Yahudi merujuk kepada suku bangsa yang berasal dari keturunan Eber yang disebut ‘Ibrani’ atau Ya’kub yang berarti “pejuang untuk Tuhan” atau “yang berbakti kepada Allah”. Didalam Al Qur’an, mereka sering disebut dengan Bani Israil (keturunan Ismail).
Kata Yahudi diambil menurut salah satu marga dari dua belas leluhur suku Israel yang paling banyak keturunannya, yakni Yehuda. Kedua belas suku Yahudi itu adalah anak-anak Ya’kub, yaitu Ruben, Simeon, Lewi, Yehuda, Isakhar, Zebulon, Dan, Naftali, Gad, Asyer, Yusuf, dan Benyamin. Karena itu, nama Yahudi diambil dari keturunan Yakub[2].

B.     Sejarah dan Perkembangan Agama Yahudi

Kisah bani Israil atau bangsa Israil atau juga dikenal dengan bangsa Ibrani merupakan kisah dari agama Yahudi sendiri, Judaism. Maka, ketika membicarakan tentang sejarah agama Yahudi, juga sama halnya membicarakan tentang sejarah bani Israil. Keduanya sulit dipisahkan, karena Yahudi sebagai agama hanya didukung mutlak oleh bani Israil itu sendiri[3].
Berkenaan dengan sejarah agama Yahudi, dalam perjalanan sejarahnya meliputi beberapa periodesasi, antara lain :
a.       Periode I : Agama Para Leluhur
Para leluhur yang dimaksud dalam periode ini adalah sekelompok tokoh-tokoh yang mendahului Musa A.S. dalam tradisi kuno. Diantara para leluhur yang paling terkenal secara mutlak adalah Ibrahim, Ishaq, Ya’kub, dan anak-anak Ya’qub yang merupakan asal-usul suku-suku Bani Israel.
Sosok sentral pada masa para leluhur adalah sosok Ibrahim yang dikaitkan kepadanya masa sebuah agama tersendiri yang menjadi permulaan sejarah dan agama Israel Kuno[4]. Dalam Taurat, Ibrahim dikenal menjadi nenek moyang bagi mayoritas bangsa yang disebut sebagai Tuhan yang disembah oleh para leluhur.
Ibrahim juga dikenal atau disebut dengan nama Yahweh, penamaan Yahweh adalah penamaan yang datang belakangan. Karakteristik pada periode ini adalah bahwa agama para leluhur bangsa Ibrani pada awalnya merupakan agama sederhana yang didominasi karakter nomaden. Agama pada masa ini tidak mengandung agama yang integral, dan konsep keberagamaan satu-satunya yang berperan selama periode ini adalah konsep tauhid. Namun tauhid tersebut tidak dimulai dengan tauhid murni, melainkan tauhid yang mencari jalannya ditengah-tengah sistem Multi-Tuhan yang diyakini bahwa orang-orang Ibrani purba telah menyembah-Nya sampai para leluhur tersebut fokus menyembah Yahweh yang hanya dikenal namanya pada masa Musa.
b.      Periode II : Agama Musa ‘Alaihissalam
Agama Musa merupakan periode kedua dari periode-periode perkembangan agama yahudi sebagai akidah dan syariat, yaitu  periode yang dianggap sebagai fase terpenting dalam agama Yahudi dimana berlangsung penyandaran wahyu yang tertulis sebagai sumber utama bagi akidah dan syariat.
Permulaan agama Musa dikaitkan dengan keberadaan bangsa Ibrani di semenanjung Sinai, yaitu sebuah kawasan padang pasir yang membentuk agama Musa dengan beberapa sifat nomaden padang pasirnya. Sekaligus merupakan permulaan perubahan sosial, ekonomi dan agama dalam kehidupan orang-orang Ibrani dan adanya perpaduan peradaban bangsa Kan’an.
Pada masa agama Musa sudah berlangsung keyakinan tauhid. Akan tetapi dalam Taurat, ketauhidan ini adalah ketauhidan yang khusus bagi orang-orang Israel. Karena terdapat isyarat-isyarat bahwa adanya tuhan-tuhan lain bagi kaum-kaum yang lain selain orang-orang Israel.
Kemudian para masa ini juga untuk pertama kalinya berlangsung penetapan karakter khusus bagi sifat tuhan[5]. Diantara unsur-unsur terpentingnya adalah bahwa tuhan tidak mungkin dapat diilustrasikan atau dijelmakan dalam rupa apapun atau dalam bentuk apapun sebagaimana yang dilakukan para penganut paganisme terhadap tuhan-tuhan mereka. Hal ini terdapat pada perintah kedua dari perintah kesepuluh yang menyebutkan : “janganlah kau buat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada dilangit atas, atau yang ada di bumi dibawah, atau yang ada didalamair di bawah bumi.”
Dia adalah tuhan non-physical yang tidak terkait kepada alam. Akan tetapi bersifat metafisika, karena dia penciptanya. Selain itu juga terdapat satu sifat penting dan asasi, yaitu sifat akhlak Tuhan yang tidak diketahui atau tidak dikenal para periode sebelumnya. Sifat akhlak ini terlihat dalam sekumpulan perintah-perintah moral yang mengiringi langsung sekumpulan perintah-perintah doktrinal.
Oleh karena itu, periode Musa dianggap sebagai periode terpenting dari periode-periode perkembangan agama Yahudi. Yang mana, periode ini telah memberikan agama Yahudi pilar-pilar dan dasar-dasar utamanya pada level akidah dan hukum serta level ibadah. Pilar-pilar ini bersandar pada wahyu Tuhan sebagai sumber asasi bagi akidah dan syar’i. Pada saat itu jelaslah tanda-tanda keagamaan dan tersusun dalam struktur keagamaan moralitas yang barangkali untuk pertama kali untuk pertama kalinya dalam sejarah Yahudi.
c.       Periode III: Perkembangan Agama Yahudi dari Sesudah Masa Musa Sampai Terbaginya Kerajaan Israel
Meskipun pada periode agama Musa telah terstruktur moralitas dalam keberagamaannya, namun pada masa ini ada doktrin-doktrin dan konsep-konsep keagamaan yang baru yang ditambahkan setelah periode agama Musa sebagai akibat dari interaksi orang-orang Israel  dengan beberapa bangsa asing dikawasan Timur dekat kuno.
Orang-orang Kan’an yang menjadi bangsa pertama yang berinteraksi dengan orang-orang Israel setelah mereka keluar dari Mesir dan bermukim di Kan’an. Bangsa Kan’an tidak membawa pengaruh positif bagi bangsa Israel, tetapi membawa pengaruh-pengaruh negatif seperti memasukkan didalamnya unsur-unsur  paganisme. Selain itu juga mengubah gaya hidup bangsa Israel yang nomaden manjadi sistem kerajaan. Meskipun pada akhirnya pengaruh keberagamaan bangsa Kan’an adalah pada pemahaman karakter yahweh  dengan tuhan-tuhan Kan’an dan pada level uitual serta ibadah.
Kemudian interaksi bangsa Israel dengan kaum yang lain adalah dengan peradaban negeri-negeri diantara dua sungai (Messopotamia) yang dicatatkan sejarahnya dari sejak pecahnya kerajaan dan jatuhnya kerajaan sebelah utara Palestina yang dinamakan Israel dibawah kekuasaan bangsa Asyur pada tahun 721 SM. Kemudian wilayah tersebut jatuh keseluruhannya kebawah kekuasaan bangsa Babel pada tahun 586 SM sampai ke awal masa persia pada tahun 538 SM yang dianggap persis sebagai perpanjangan dari segi pengaruh agama masa Asyur dan Babel.
d.      Periode IV: Agama Yahudi Fase Penawanan dan Fase Kenabian Klasik
Peristiwa-peristiwa politik yang mengiringi perpecahan kerajaan Daud dan Sulaiman Alaihissalam berakhir dengan runtuhnya kerajaan utara ditangan bangsa Asyur pada tahun 721 SM dan runtuhnya kerajaan selatan ditangan bangsa Babel pada tahun 586 SM. Selama periode degradasi politik dan agama ini mulailah muncul sebuah faktor baru penting yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan bangsa Yahudi.  Faktor ini merupakan awal munculnya kenabian dengan persepsi Yahudi dan berkembangnya kenabian sampai menjadi fenomena keagamaan yang asasi  selama fase penawanan bangsa Asyur dan Babel. Oleh karena itu pada fase ini dinamakan masa kenabian klasik, untuk membedakannya dari masa keagamaan sebelum dan sesudahnya.
Kenabian Israel merupakan fenomena sejarah. Dimana fenomena ini merupakan respon agama atau reaksi agama terhadap peristiwa-peristiwa politik yang mulai terjadi sesudah terpecahnya kerajaan  dan dampak yang diakibatkan perpecahan ini. Pada level keagamaan, para Nabi-nabi menaruh perhatian terhadap agama Musa Alaihissalam dan mereka menganggapnya sebagai fase keagamaan teladan dalam sejarah agama dan mereka menuntut kembali kepadanya dan meneladani konsep-konsep keagamaan yang asasi. Namun kembalinya dalam meneladani agama Musa yang dianggap ideal para nabi-nabi tidak hanya berhenti pada batas kondisi keagamaan dahulu, tetapi mereka justru menambahkan dan mengembangkan agama Yahudi dan memasukkan didalamnya banyak doktrin-doktrin baru yang tidak pernah ada sebelumnya. Diantara doktrin terpentingnya adalah doktrin kebangkitan, pahala, siksa, dan al Masih sang juru selamat[6].
e.       Periode V : Agama Yahudi Masa Yunani dan Talmud
-          Masa Yunani
Setelah agama Yahudi keluar dari masa penawanan dan masa Persia sebagai agama yang hampir sempurna semua doktrin-doktrin dan syariat-syariatnya. Selama dua periode dengan segala pengaruhnya baik dari para nabi-nabi, pengaruh lingkungan Babel dan Persia, selesailah pengadopsian sekumpulan doktrin yang telah disebutkan sebelumnya sekaligus yang menyempurnakan doktrin-doktrin yang diwarisis dari masa Musa Alaihissalam.
Kemudian penyelesaian tentang penulisan Taurat beserta verifikasi syariat yang termuat didalamnya. Adapun pada masa Persia (538-332 SM) adalah masa stabil bagi agama yahudi sebagai doktrin dan syariat. Kestabilan ini semakin sempurna dengan semakin membaiknya situasi politik orang Yahudi pada masa Persia setelah mereka diizinkan kembali ke Palestina dan berakhirnya penawanan bangsa Babel, dibangunnya kembali Haikal, kembalinya lagi kehidupan agama kepadanya, dan kembalinya Yerussalem menjadi pusat keagamaan bagi kehidupan orang yahudi.
Berakhirnya masa Persia yang disudahi oleh penaklukan-penaklukan Alexander  The Great ke timur, dimulailah babak baru yang sama sekali berbeda pada periode sebelumnya. Agama yahudi lebih maju pada level keagamaan dari pada agama-agama lain, agama yahudi mampu melawan pemikiran-pemikiran keagamaan seperti Kan’an, Mesir, Asyur, Babel, dan Persia. Namun dihadapan serangan pemikiran-pemikiran Yunani, agama Yahudi berdiri lemah.
Yunani yang membawa pemikiran berdasarkan logika menyaingi pemikiran Yahudi yang menggunakan wahyu sebagai sumber pengetahuan. Dari sini Yahudi dengan sendiri terpecah menjadi tiga bagian, dua diantaranya adalah yang menolak dan menerima pemikiran Yunani, adapun yang ketiga adalah yang memadukan pemikiran Yahudi dan Yunani sendiri.
Golongan yang ketiga memberi pengaruh yang mana terlihat pada beberapa kitab perjanjian lama, khususnya kitab jami’ah yang didominasi kecenderungan logika pesimistis yang tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang umum dari perjanjian lama. Namun penggunakan pemikiran Yunani dalam agama yahudi bertujuan untuk menjelaskan ajaran-ajaran agama yahudi dengan penjelasan falsafi dan untuk mendapatkan dalil-dalil yang meyakinkan atas konsep-konsep doktrin agama yahudi[7].
-          Masa Talmud
Periode ini berlangsung sejak dari abad-abad terakhir sebelum masehi (abad III SM) sampai khir abad V Masehi. Pada periode ini agama  Yahudi lebih dikenal dengan agama Yahudi Talmud, yaitu agama Yahudi yang berkembang di Palestina dan Babel. Talmud dianggap penting karena ia sebuah catatan gagasan hukum-hukum agama yang mengatur kehidupan orang Yahudi.
Melalui talmud, dimensi-dimensi syiar dan gagasan hukum tetap hidup sampai abad XVIII M. Sebagai bandingan perhatian terhadap dimensi-dimensi ibadah berupa ritual-ritual, syiar-syiar, momen-momen keagamaan dan hukum tasyri’, maka Talmud tidak menaruh perhatian terhadap gagasan doktrin-doktrin dan konsep keagamaaan tentang istilah doktrinitas yang permanen dan terbatas.
Oleh karena itu, Talmud tidak menyuguhkan struktur keagamaan theologis yang sistematis dan logis bagi doktrin-doktrin, kendati adanya beberapa kontemplasi theologis yang berserakan.  Dan dapat dikatakan pendukung Talmud tidak mampu sampai kepada kandungan yang jelas dari agama melalui gagasan theologis doktrinis bagi kandungan ini.
f.       Periode VI: Agama Yahudi Masa Kristen dan Islam
-          Agama Yahudi pada Masa Kristen
Hubungan antara agama Yahudi dan Kristen adalah hubungan yang menegangkan sejak awal, kendati terdapat dasar-dasar historis dan religius yang mengikat keduanya. Dimana Isa Alaihissalam pada dasarnya adalah salah satu dari nabi-nabi bani Israel, bahawa agama Kristen mengakui kandungan agama yahudi dan mengetahui kitab-kitab agama Yahudi, serta menggabungkan kitab perjanjian lama dengan perjanjian baru dalam satu kitab yaitu bibel.
Kendati hubungan historis dan religius ini, namun situasi dan kondisi tidak mentolelir keberlangsungan hubungan ini. Maka dari itu terjadilah indenpendasi keagamaaan diantara agama yahudi dan kristen yang baru tumbuh. Perbedaan esensial diantara keduanya adalah perbedaan doktrinitas seputar sosok al Masih.kaum Yahudi menolak bahwa Isa adalah Mesias sang juru selamat yang termaktub dalam kitab-kitab-kitab mereka.
-          Agama Yahudi pada Masa Islam
Pada saaat agama Yahudi dan Kristen mengalami ketegangan ada abad-abad pertama Masehi, justru Hubungan Yahudi dan Islam adalah hubungan yang baik sejak awal, kecuali pada periode dimana konflik antara kaun Yahudi dan kaum Muslimin, khususnya di Madinah al Munawarah.  Penyebab konflik disini bukanlah bersifat agama, tetapi bersifat politik.
Islam sejak awal memberikan kebebasan beragama kepada kaum yahudi dan tidak memaksa mereka untuk Islam dengan cara paksa dan tanpa keyakinan sendiri. Begitu masalah politik selesai, kaum Yahudi pun mulai tertata dan stabil didalam masyarakat Islam yang menjamin secara keagamaan dan hukum.
Dibawah bayang-bayang toleransi agama ini, mulailah kaum yahudi mempelajari dan mengkaji kritikan Islam terhadap agama Yahudi, khususnya kritikan Al Quran terhadapnya. Mereka berusaha memperbaiki Yahudi dan reaksi ini yang mengakibatkan kaum Yahudi terpecah menjadi dua kelompok keagamaan yang besar. Kelompok Rabi dan kelompok Karaite. Kelompok Karaite lebih mendukng kritikan Islam dan membangun doktrinya berdasarkan asas-asas yang yang menentang para Rabi dan terpengaruh dalam pemikiran Islam.
Dalam hal iini kritikan Islam terhadap agama Yahudi memiliki pengaruh dalam perkembangan agama Yahudi, khususnya hal-hal yang terkait dengan upaya-upaya meletakkan agama Yahudi kedalam struktur  keagamaan yang integral. Kaum Yahudi dunia terpana dengan keberhasilan kaum Muslimin.
Al Qur’an berisi struktur yang jelas dan langsung bagi akidah Islam dan syariat Islam sehingga para ulama mudah menggali dan menjelaskan dalam kitab-kitab induk akidah dan syarita sejak awal islam. Berbeda dengan kitab suci mereka yang hampa dari struktur doktrinitas agama dan susunan syariat yag jelas. Oleh karenanya, mereka bergerak mengkji kitab-kitab suci mereka dengan kajian yang baru dengan tujuan untuk sampai pada tatanan keagamaan pada bidang akidah dan syariat. Adapun panduan mereka adalah Al Qur’an al Karim dan kitab-kitab induk akidah syariat.
Demikianlah akhirnya kaum Yahudi dan dengan berkat jasa kaum Muslimin serta dunia Islam berhasil membangun struktur umum bagi agama Yahudi, yang terpengaruh dengan struktur agama Islam yang dibangun berdasarkan asas dari Al Qur’an dan Sunnah an Nabawiyyah[8].
C.    Ajaran Agama Yahudi
Inti ajaran agama Yahudi terkenal dengan “sepuluh Firman Tuhan” atau Ten Commandments atau Decalogue,(Grik, deca=10, logue=risalah). Kesepuluh perintah Tuhan tersebut diterima oleh Nabi Musa di bukit Sinai (Tur Sina), ketika terjadi dialog langsung antaraa Musa dan Tuhan. Firman Tuhan tersebut oleh Musa langsung ditulis di atas sobekan kulit-kulit binatang atau di batu. Demikianlah menurut Louis Finkestein, editor buku The Jews, Treir Relligion and Cullture.[9] Sepuluh  firman Tuhan atau wasiat sepuluh terssebut adalah:
1.      Saya adalah Tuhanmu yang kamu sembah, yang telah membawa kamu ke luar dari tanah Mesir, keluar dari rumah belenggu, kau tidak mempunyai Tuhan lain kecuali Aku.
2.      Kamu tidak boleh membuat persamaan atau menyatakan segala sesuatu yang ada di langit sebelah atas, atau di atas bumi, atau apa-apa yang ada di dalam air, di bawah bumi, dengan Tuhanmu
3.      Kamu tidak boleh menyia-nyiakan nama Tuhanmu (menyebut Tuhanmu dengan sia-sia).
4.      Ingatlah hari Sabbath, untuk disucikannya.
5.      Hormatilah ayah dan ibumu.
6.      Kamu dilarang membunuh.
7.      Kamu dilarang  mencuri.
8.      Kamu dilarang bersaksi palsu.
9.      Kamu dilarang berbuat zina
10.  Kamu dilarang bernafsu loba-tamak terhadap milik orang lain.
Sepuluh  firman tersebut ternyata mengandung aspek-aspek aqidah, ibadah, syariah, hukum dan etika.
1). Ajaran tentang Tuhan
Agama Yahudi percaya kepada Tuhan Yang Esa, tetapi Tuhan yang hanya khusus untuk Bani Isra’il, bukan Tuhan untuk bangsa lain. Mereka tidak pernah menyebut nama Tuhannya dengan langsung karena mungkin akan mengurangi kesucian-Nya. Olrh sebab itu oarng Israel melambangkan-Nya dengan huruf mati YHWH, tanpa bunyi. Lambang ini bisa dibaca YaHWeh atau Ye-Ho-We atau YeHoVah.
Menurut Harun Nasution, dalam bukunya Filsafat Agama, menyatakan bahwa ajaran keesaan Tuhan menurut Yahudi adalah hasil perkembangan dari kepercayaan yang henoteis menuju kepercayaan yang mengakui keesaan Tuhan[10]
Sewaktu masyarakat Yahudi masih dalam tingkatan animisme,roh-roh nenek moyang mereka disembah yang kemudian dalam tingkatan politeisme menjadi dewa. Kata hebrew yang dipakai untuk Tuhan pada mulanya ialah jamak daripada kata eloh atau elohim. Tiap kabilah mereka mempunyai eloh sendiri. Kemudian tiba suatu masa ketika salah satu elohim ini, yaitu Yehovah, yang kemudian menjadi eloh dari bukit Sinai, menjadi eloh yang tunggal bagi masyarakat Yahudi. Eloh-eloh lain tidak diakui lagi. Yehovah kemudian menjadi Tuhan nasional Yahudi, tetapi belum menjadi Tuhan seluruh alam.
Walaupun firman kedua dari sepuluh Firman Tuhan, mengandung pengertian bahwa Tuhan bangsa Yahudi itu tidak dibatasi atau dikurangi, atau disifati, tetapi kitab-kitab Taurat tetap mensifati Tuhan dalam satu gambaran yang betul-betul menyerupai sifat-sifat manusia, atau antropomorfisme, seperti Tuhan mempunyai bibir, mempunyai lidah, berkata-kata, mempunyai tangan dan sebagainya. Atau sering juga Tuhan disifati dengan penafsiran “antropopatisme”, yaitu menyamakan perasaan Tuhan dengan berbagai perasaan manusia, seperti Tuhan membenci, menertawakan kesibukan manusia, berdiam diri, ,erintih, marah, mengasihi, menyesal,dan sebagainya.
2). Peribatan dalam Agama Yahudi 
a.      Sembahyang yahudi
Umat yahudi melakukan sembahyang 3 jam sehari, yaitu jam 9,11,dan jam 3. Dalam kitab tarmut mengatur masalah sembahyang yang 3 kali sehari itu dengan lebih terperinci. Ditetapkan agar orang yahudi melaksanakan sembahyang 3 kali sehari semalam, yaitu sembahyang pagi, sembahyang siang dan semmbahyang malam. Sembahyang pagi dilaksanakan mulai terbit fajar sampai sepertiga panjang siang hari, kira-kira jam 10. Sembahyang siang dimulai sesaat setelah matahri condong kebarat sampai matahari terbenam, dan sembahyang malam mulai malam tiba sampai terbit fajar
Yang terpenting dalam setiap sembahyang ialah apa yang disebut dengan tefillah, atau menurut Talmud, anidah yaitu tegak berdiri mengawali sembahyang dengan mengucapkan salawat sebanyak 19 kali, 3 kali pertama memuji kekuasaan tuhan, kemahaperkasaannya dan kesuciannya; 3 kali yang terakhir sebagai ucapan terima kasih ats rahmatnya yang tidak putus-putus, doa penutup untuk keselamatan dan kedamaian;sedang 13 lainnya ditengah-tengah dan merupakan permohonan untuk segala keperluan.
b.      Puasa Yahudi
Umat yahudi melakukan puasa biasanya pada waktu mereka berkabung atau duka cita dan kemalangan.
Tujuan puasa bagi mereka adalah untuk menghapus dosa dan mensucikan diri, disamping untuk menyatakan rasa keprihatinan atau duka cita. Ada 4 hari penting yang diperingati dengan berpuasa oleh umat yahudi, yaitu hari permulaan kota yerusalem dikepung, hari kota yerusalem jatuh ketanah Nebukadnezar, hari kanishah dihancurkan dan hari Gedaliah dibunuh orang.
Puasa orang yahudi berlangsung sejak waktu fajar menyingsing hingga kelihatan 3 buah bintang yang pertama terbit pada senja hari yang bersangkutan.
c.       Korban dalam Agama Yahudi
Korban yang ditradisikan oleh umat yahudi itu dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu: korban perdamaian, korban pemujaan dan lain-lain.Korban perdamain adalah korban yang dilaksanakan untuk memohon perdamaian dengan tuhan bagi dosa-dosa yang diperbuat tanpa sengaja. Korban terdiri dari korban penghapusan dosa dan korban penebusan dosa. Korban pemujaaan terdiri dari korban bakar, korban keselamatan dan korban sesaji. Korban lain-lain terdiri dari korban perjanjian, korban pelantikan umum, korban cemburuan dan korban pembunuhan

3). Hari-Hari Suci Yahudi
a)      Hari Paaskah, yaitu hari raya yang dipestakan untuk merayakan pembebasan orang-orang Israel dari perbudakan di Mesir.
b)      Hari Pantekosta, yaitu hari kelimapuluh. Hari iini merupakan hari pesta yang penting yaitu pesta pascca panen.
c)      Hari Perdamaian Besar, yaitu hari kelimapuluh bulan ketujuh, menurut penanggalan Yahudi. Hari ini disebut juga sebagai hari penghentian penuh. Pada harii ini semua oarng harus berpuasa, dan berkorban harus dilakukan untuk menghapus dosa.
d)     Hari Raya Pondok Daun atau hari raya pengumpulan hasil, yang dirayakan pada tanggal 15-22 bulan ketujuh kalender Yahudi. Selam apekan perayaan ini, setiap hari  dilakukan korban-korban khusus. Waktu itu panen sudah selesai. Orang-orang Yahudi diam di pondok-pondok yang terbuat dari daun dan dahan tumbuh-tumbuhan. Di sanalah mereka makan minum.
e)      Hari Penebusan Dosa. Hari ini bernilai rohaniah bagi umat Yahudi, sehingga dianggap sebagai hari yang sangat penting dan paling mereka keramatkan. Hari ini jatuh pada sekitar akhir bulan keenam dan awal bulan ketujuh kalender mereka.
f)       Hari bulan Baru. Orang yahudi selalu merayakan dan mensucikan hari ppertama tiap-tiap bulan baru, yag dirayakan dengan korban dan perjamuan makan bersama.
7.      Tahun Sabbath. Menurut kepercayaan umat Yahudi, selama Tahun yang ketujuh, tanah tidak boleh dikerjakan atau ditanami. Semua orang harus beristirahat.

4) Kitab Suci Agama Yahudi
Orang-orang Yahudi menamakan Kitab Suci mereka TeNaKh dan terdiri dari tiga bagian, yaitu Hukum atau Taurat, Nabi-Nabi atau Nevi’im, dan Sastra atau Ketuvim[11].
a.      Taurat
Taurat artinya “hukum” atau “pengajaran” dan menunjuk pada keseluruhan apa yang diketahui tentang Allah dan hubunganNya dengan dunia ciptaanNya. Dalam pengertian yang lebih sempit, Taurat menunjuk pada lima kitab Musa : Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, dan ulangan, yang terletak di permulaan kitab suci.  Bersamaan dengan hari Sabat, Taurat dirayakan sebagai pemberian Tuhan terbesar kepada orang-orang Yahudi.
Bagian penting ibadat umat Yahudi adalah pembacaan dengan suara keras sejumlah ayat dari Taurat. Di sinagoga, bacaan dari gulungan Kitab Taurat, atau Sefer Torah, dibacakan pada hari Sabat pagi dan sore, perayaan keagamaan pagi, dan pada pagi hari Senin dan Selasa pagi. Sebagai penghormatan besar, kitab Taurat hanya boleh dibuka oleh laki-laki, demikian dalam tradisi ortodoks, dan untuk dibacakan di depan umat. Orang yang dipilih untuk membaca Kitab Suci dalam bahasa Ibrani harus menggunakan yud-alat petunjuk yang dipegang.[12]
b. Para Nabi
Dalam tradisi Yahudi ada delapan kitab yang diberi nama menurut nama para nabi. Empat kitab yang pertama, Yoshua, Hakim-Hakim, Samuel I dan II, serta Raja-raja I dan II,  biasanya mengacu pada para Nabi Terdahulu dan kitab-kitab sejarah.  Keempat Kitab yang lain mengacu pada para Nabi-Nabi Terakhir: Yesaya, Yeremia, Yahezkiel dan 12 Nabi-Nabi kecil  yang dianggap satu kitab. Sebagian besar isi dari kitab dari Nabi-Nabi Terahkir merupakan kumpulan khotbah yang disampaikan oleh para Nab, yang nama-namanya menjadi nama kitab-kitab itu, yang semuanya dikumpulkan oleh para murid mereka. Bacaan terpilih dari kitab para nabi dibacakaan di sinagoga pada hari-hari Sabat, perayaaan-perayaan keagamaan, dan hari-hari puasa.[13]
c.       Sastra
Sastra, bagian ketiga TeNaKh, diangggap kurang bernillai daripada dua jenis kitab yang lain, walaupun kitab itu memang berisi Mazmur, yang secara teratur digunakan   dalam ibadat di sinagoga. Bacaan dari Sastra ini sering diberikan di sinagoga pada hari-hari perayaan.  [14]

D.    Yahudi dalam Perspektif Islam
Fenomena dewasa ini kerap terjadi disinggung bahwa Yahudi adalah simbol kebencian bagi kebanyakan Muslim. Sudah sangat sering orang-orang Islam mengungkapkan kata “Yahudi” untuk melemparkan suatu kutukan atau penghinaan terhadap seseorang atau suatu kelompok. Yahudi berarti jahat, licik, menjijikkan, bahkan dianggap sebagai sebuah istilah yang padanya melekat segala keburukan dan kejahatan.[15]
Pikiran kaum Muslim dipenuhi oleh bayangan kejahatan eternal Yahudi yang dimulai sejak bangsa tersebut mengenal Nabi Muhammad dan Islam sampai hari ini dan bahkan dari zaman Nabi Musa sampai hari kiamat. Segala kebijakan politik internasional dan segala pikiran modern, mulai dari liberalism, humanism, demokrasi, kapitalisme, mode, iklan, sampai perang dan terorisme, tidak terlepas dari lobi internasional Yahudi dan kepentingan politik mereka. “Yahudi memang terkutu”. Mereka harus dimusnahkan dari bumi ini.[16]
Jika diusut jauh ke belakang, semua ini ternyata berawal dari sebuah perselisihan di kota kecil bernama Yatsrib. Orang-orang Yahudi menyebutnya dengan Medinta, dari bahasa Aramai artinya “kota”. Nabi Muhammad kemudian mengadopsinya sebagai “Madinah”. Hubungan Nabi dengan orang-orang Yahudi awalnya amat baik, bahkan mereka, bagi Nabi, adalah kelompok potensial untuk mendukung dakwahnya. Mereka adalah orang-orang yang memiliki Kitab dan tradisi keagamaan yang diwarisi dari nabi-nabi sebelumnya. Q.S. Al-Baqarah: 41 menjelaskan:
Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.
Beberapa tradisi Yahudi bahkan diadopsi oleh Nabi ke dalam Islam, seperti puasa hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) dan sembahyang menghadap Bayt al-Maqdis (Yerusalem), dalam rangka menarik mereka kepada Islam atau, mungkin, karena Nabi menganggapnya sebagai bagian tradisi yang patut dilestarikan.[17]
Sejarah mengungkap sebagaimana dikutip oleh al-Buti (1990) meriwayatkan tentang terjadinya pertikaian orang-orang Muslim Madinah dengan Yahudi Bani Qaynuqa’. Diceritakan bahwa seorang Muslimah pergi ke pasar bani Qaynuqa’ dijahili oleh orang-orang Yahudi hingga berakibat auratnya terbuka. Tiba-tiba seorang Muslim segera melompat dan membunuh Yahudi yang membuka aurat perempuan tersebut. Orang-orang Yahudi pun tidak tinggal diam; mereka membunuh Muslim tadi. Akibat kejadian itu, terjadilah pertikaian hebat antara mereka dan Bani Qaynuqa’, sehingga Nabi melancarkan serangan terhadap kelompok Yahudi tersebut, dan diusir dari Madinah.
Al-Qur’an menyebut orang Yahudi dengan kata-kata bervariasi. Kadang-kadang al-Qur’an langsung menggunakan kata benda, yaitu al-yahud(orang-orang Yahudi; kata tunggalnya adalah al-yahudi). Tetapi kadang-kadang yang digunakan adalah penggabungan dengan kata kerja yaitu “hadu”(jadi, artinya: orang-orang yang menganut agama Yahudi). Di samping itu terdapat juga kata yahuudiyyan (a Jew, seroang yahudi; bentuk nakirah dari al-yahudi). Dan kata hudaan (jamak dari ha’id penganut agama Yahudi).[18]
Istilah lain yang dipakai al-Qur’an untuk umat Yahudi adalah Ahl al-Kitab. Frase ini telah digunakan oleh orang-orang Arab sebelum Islam untuk merujuk kepada mereka yang memiliki tradisi keagamaan yang bersumber dari al-Kitab, khususnya Yahudi dan Nasrani. Dalam kenyataannya, istilah Ahl al-Kitab lebih banyak merujuk kepada kaum Yahudi. Secara genetik, Yahudi disebut Bani Isra’il atau sekarang dikenal dengan bansa Israel. Lebih empat puluh kali istilah ii disebutkan dalam al-Qur’an dalam konteks berbeda-beda. Isra’il adalah gelar yang dianugerahkan Tuhan kepada Nabi Ya’kub. Maka, karena bangsa Yahudi adalah anak keturunannya, mereka disebut Bani Israil.[19]
Kisah bani Israil, jika dirujuk pada konsep dasar dan tujuanbya, dimulai dari Ibrahim (Hebrew Avraham, Inggris Abraham) ketika ia meninggalkan ‘Ur di Babilonia untuk mengembara mencari kebenaran dan kedamaian. Nabi Ibrahim disebutkan dalam al-Qur’an sebagai “Bapak” orang-orang Yahudi dan juga Muslim, ajarannya berpusat di Yerusalem dan Hijaz. Dalam perspektif al-Qur’an, Ibrahim adalah seorang yang tulus da setia pada ajaran Tauhid yang lurus, seorang nabi dan hamba pilihan. Ibrahim juga pernah berpikir tentang Tuhan melalui jalan refleksi alam semesta dan pernah mempertanyakan persoalan kebangkitan kepada Tuhan.[20]
Dalam al-Qur’an, sejarah Yahudi atau Bani Israil dalam bentuk agak lebih rinci, dimulai dari Nabi Yakub dan anak-anaknya yang kemudian dari Kanaan bermigrasi ke Mesir. Ini dikisahkan secara lengkap dalam Q.S. Yusuf.[21] Kehidupan Bani Israil di Mesir melewati banyak penindasan berupa perbudakan oleh Fir’aun yang kemudian Musa menjadi penyelamat serta pemimpin Bani Israil.[22] Namun Bani Israil setelah bebas dari perbudakan Fir’aun menjadi kelompok masyarakat yang tidak disiplin, pembangkang dan tidak berterimakasih dalam Q.S. Al-Maidah: 20-26.[23]
Al-Qur’an memberikan gambaran tentang pandangan keagamaan umat Yahudi dalam empat aspek, yaitu:
a)      Monoteisme
Monoteisme adalah keyakinan akan satu Tuhan, pencipta dan pemelihara semesta ini.yahudi dan Islam termasuk agama monoteis yang ketat. Kedua agama ini sangat sensitif mengenai penggambaran Tuhan dan asosiasi Tuhan dengan sesuatu yang lain. Terbukti dengan adanya Shema, yang telah menjadi syahadat kesaksian umat Yahudi dibaca pagi dan petang.[24] Al-Qur’an mengutip ayat tentang seruan nabi Musa untuk tetap bertawakkal, dan bani Israil menyambutnya dengan baik dalam Q.S. Yunus: 84-86.[25]
b)      Perjanjian dengan Tuhan
Al-Qur’an mengenal perjanjian Bani Israil dengan Tuhan sebagai perjanjian yang absah dan memiliki kekuatan dan makna religious yang mendalam. Al-Qur’an hanya mengkritik orang-orang Yahudi yang dianggap justru telah mengabaikan perjanjian tersebut. Janji tersebut berupa fitrah manusia yang dibawa ke dunia ini. Manusia harus menepati janjinya kepada Tuhan dengan berbagai kesulitan dan masalah.[26]
c)      Siapa Umat Pilihan
Al-Qut’an mengekspresikan umat pengikut Musa, yakni Bani Israil sebagai umat pilihan dalam Q.S. Al-Baqarah: 47 dan 122[27]
Wahai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu (faddaltukum) atas segala umat.
Pengekspresian oleh Al-Qur’an tersebut menimbulkan perbincangan apakah benar umat pilihan adalah umat Yahudi (Bani Israil) atau umat Islam. Kebanyakan mufassir melihat ayat tersebut penilaian tersebut bersifat relatif pada aspek-aspek tertentu. Sebagiamana penjelasan Ibn Katsir bahwa orang-orang Israel adalah umat yang terbaik pada zamannya jika dibandingkan dengan bangsa lain seperti Mesir dan Yunani. Namun perlu dipahami kelebihan tersebut tidak bersifat mutlak pada semua aspek.
Dalam ayat lain, Allah menegur orang-orang Yahudi dan Nasrani sebab klaim mereka terlalu eksklusif dalam Q.S. Al-Maidah: 18.[28]
Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.” Katakanlah: “Lalu mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya. Dia mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).
d)     Tentang Kehidupan di Akhirat
Dalam Q.S. Al-Baqarah: 111 orang-orang Yahudi mengklaim bahwa melalui agama merekalah manusia akan terselamatkan di akhirat. Kenyataan ini sangat berbeda dengan kenyataan yang ditemukan dalam Bible Yahudi atau Taurat. Walaupun kepercayaan adanya hari akhirat dikenal secara luas dalam keyakinan dan pemikiran keagamaan Yahudi, Bible amat sedikit memberikan indikasi ke arah tersebut. Ahmad Sya’labi (Muslim penulis kontemporer) berkomentar bahwa agama Yahudi lebih mementingkan amal, tidak terlalu melihat pada iman; agama pada intinya mengatur kehidupan bukan akidah.
Kesimpulan dari penjelasan Yahudi yang disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa ayat-ayat yang mengkritik kaum Yahudi kebanyakan diturunkan di Madinah sebagai respon terhadap perilaku mereka yang tercela. Sikap arogan mereka menyebabkan kerasnya bantahan Al-Qur’an sampai muncul sebutan kafir dan terkutuk. Jika dicermati dengan seksama, pandangan-pandangan tersebut tidak mewakili ajaran yang dikenal luas dalam tradisi keagamaan umat Yahudi sampai hari ini. Mungkin itu hanya pandangan “segelintir” orang di kalangan Yahudi Madinah pada waktu itu.[29] Siapa pun yang mempelajari sejarah dan ajaran agama Yahudi dengan baik, tidak akan dapat menerima “tuduhan-tuduhan” Al-Qur’an itu sebagai kebenaran yang bersifat general dan berlaku untuk seluruh kehidupan dan ajaran dalam tradisi umat Yahudi.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Syarif Hidayatullah, Studi Agama Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2011)
Muhammad Muhibbudin, Keajaiban Yerussalem : Kota Suci Para Nabi dan Agama-agama Samawi yang Menyimpan Berjuta Tragedi, (Yogyakarta: Araska,2014).

Joseph Gaer, How The Great Religions Began, New American Library, (New York, 1955).
Muhammad Khalifah Hasan, penerj. Abdul Shomad, Faisal Saleh, Sejarah Agama Yahudi, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2009)
Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: elSAQ Press, 2007)
Mudjahid Abdul Manaf, 1994, Sejarah Agama-Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada





[1] Syarif Hidayatullah, Studi Agama Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2011), hlm. 39
[2] Muhammad Muhibbudin, Keajaiban Yerussalem : Kota Suci Para Nabi dan Agama-agama Samawi yang Menyimpan Berjuta Tragedi, (Yogyakarta: Araska,2014), hlm. 41
[3]               Joseph Gaer, How The Great Religions Began, New American Library, (New York, 1955), hlm. 145 lihat Burhanudin Daya, Agama Yahudi, hlm. 5
[4] Muhammad Khalifah Hasan, penerj. Abdul Shomad, Faisal Saleh, Sejarah Agama Yahudi, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2009), hlm. 186
[5] Muhammad Khalifah Hasan, penerj. Abdul Shomad, Faisal Saleh, Sejarah Agama Yahudi, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2009), hlm. 189
[6] Muhammad Khalifah Hasan, Sejarah Agama Yahudi, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2009), hlm. 200
[7] Muhammad Khalifah Hasan, Sejarah Agama Yahudi, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2009), hlm. 205
[8] Muhammad Khalifah Hasan, Sejarah Agama Yahudi, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar,2009), hlm. 209
[9] Mudjahid Abdul Manaf, 1994, Sejarah Agama-Agama, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.Hlm.56.
[10] Mudjahid Abdul Manaf, 1994, Sejarah Agama-Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,hlm.57.

[12] Burhanuddin Daya,  Agama Yahudi, (Yogyakarta: Bagus Arafah, 1976), hlm 120.
[13] Burhanuddin Daya,  Agama Yahudi, 121
[14] Burhanuddin Daya,  Agama Yahudi, 121
[15], Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: elSAQ Press, 2007), hal. 108
[16] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 116
[17] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 117
[18] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 102.
[19] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 103.
[20] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 152
[21] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 152
[22] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 161.
[23] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 173
[24] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 202.
[25] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 203
[26] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 214-215
[27] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 223
[28] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 227
[29] Zulkarnaini Abdullah, Yahudi dalam Al-Qur’an, hal. 246